Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban yang saat ini masih didalami pihak kepolisian, pelaku Maniso juga menjual korban dengan temannya dengan dalih membayar hutang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban , pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
Diketahui, pelaku Maniso dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap tersangka dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” tutupnya.
(WII)





