Konferensi Pers Polres Pringsewu/Foto: Nurul Ikhwan
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Lantaran tak bisa menahan hawa nafsu seorang bapak di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur berulang kali.
Tak hanya memperkosa korban, pelaku juga sempat menjual korban dengan dalih untuk membayar hutang pelaku.
Pelaku bernama Maniso (48) dengan tega memperkosa anak kandungnya sebut saja Mawar (12) sejak Juni 2021 hingga Mei 2022. Kejadian ini terungkap berkat laporan ibu kandung korban.
“Atas laporan itu, Tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku Maniso. Pelaku Maniso kami tangkap pada Kamis 28 Juli 2022 lalu di rumahnya di Kecamatan Pagaleran,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 30 Juni 2022.
Dalam melakukan aksinya, pelaku Maniso juga mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ujarnya.





