Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Di Gedong Tataan

  • Bagikan

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

“Selain pelaku yang diamankan juga barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta satu helai celana pendek warna hitam,” ungkapnya.

Menurutnya, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Silaturahmi Ramadhan Bupati Dendi Sasar 2 Kecamatan Di Pesisir Pesawaran
  • Bagikan