“Dari delapan kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan tujuh kasus disidik oleh polsek jajaran,” terang AKBP Hujra.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).
“BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp7,2 juta lebih tujuh set kartu remi, dua buku rekapan togel, dua set koprok, dan 14 unit HP,” jelasnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian. Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan.”
“Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Demikian Kapolres Hujra.
(WII)





