“Rp15,6 miliar kan kerugian negara dari pengerjaan proyek fisik selama lebih kurang enam tahun, dari 2014 hingga 2020. Yang diwajibkan memgembalikan kerugian negara juga tak satu orang,” kata dia.
Sementara, kasus yang membelit ALB kini hanya satu proyek, yakni peningkatan peningkatan jembatan Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai RpRp339 juta lebih.
Dalam perkara itu, Kejari Lampung Barat telah menetapkan dua tersangka, yakni ALB dan Abdulah (A).
BACA: Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan
ALB dan A diketahui ditetapkan tersangka saat pres rilis Kajari Lampung Barat, Riyadi dan jajaran, Rabu, 23 Februari 2022 silam.
Kemudian, Selasa, 30 Agustus 2022, penyidik di Kejari Lampung Barat menggelar tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, hanya ALB yang memenuhi panggilan penyidik saat hendak pelimpahan tahap dua. A mangkir.
JPU kemudian menahan ALB. Sekitar pukul 14.30 WIB, ALB dibawa ke Rutan Krui.
(WII)





