Akhirnya, 1 Tersangka Perkara yang Sama dengan Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

  • Bagikan
Abdullah saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Waybatu, Pesisir Tengah, Pesisir Barat 2014, Selasa 6 September 2022 siang. A tak sendiri, kasus itu juga menyeret mantan cabup Pesisir Barat, Aria Lukita atau ALB. Foto: for Waktuindonesia.id
Abdullah saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Waybatu, Pesisir Tengah, Pesisir Barat 2014, Selasa 6 September 2022 siang. A tak sendiri, kasus itu juga menyeret mantan cabup Pesisir Barat, Aria Lukita atau ALB. Foto: for Waktuindonesia.id

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Akhirnya, satu tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 Abdullah (A) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa, 6 September 2022 siang.

Kasus ini juga menyeret mantan calon bupati (Cabup) Pesisir Barat dua kali, 2015 dan 2020, Aria Lukita Budiawan (ALB).

A dan ALB dibelit kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai RpRp339 juta lebih.

A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek tersebut. Sementara ALB selaku rekanan (Pihak yang melakukan pekerjaan di lapangan).

ALB dan A sendiri ditetapkan kejari sebagai tersangka diketahui saat pres rilis Kajari Lampung Barat, Riyadi dan jajaran, Rabu, 23 Februari 2022.

ALB ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat lebih dahulu, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA: Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Mantan Cabup Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

Sementara A ditahan sepekan kemudian, setelah penyidik Kejari Lampung Barat melakukan tahap dua (Pelimpahan tersangka dan barang bukti), Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

A keluar dari ruang Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan baju tahanan dan digiring menuju kendaraan yang mengangkutnya ke Rutan Krui di bawah pengamanan petugas.

Dia tampak didampingi kuasa hukum yang disiapkan kejari, Riki Ansori.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, mengatakan Abdullah ditahan JPU di Rutan Kelas II B Krui Pesisir Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 06 September 2022 sampai dengan tanggal 25 September 2022.

“Tersangka didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” terangnya.

BACA JUGA:  Sempat Habis, Satgas Ajukan Pengadaan 30 Peti Jenazah

BACA JUGA: Kejari Pastikan Kerugian Rp15,6 M Berbeda dengan yang Membelit Mantan Cabup Pesisir Barat

Sejatinya, A dan ALB dipanggil Kejari Lampung Barat saat hendak melakukan tahap dua pekan lalu, Selasa 30 Agustus 2022. Namun A tak hadir.

Diketahui, ALB dan A terbelit perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jembatan Waybatu Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai RpRp339 juta lebih.

(WII)

Baca Berita Sebelumnya: 1 Tersangka Perkara yang Sama dengan Mantan Cabup Pesisir Barat belum Ditahan Kejaksaan

  • Bagikan