BKPSDM Lampung Barat Tegaskan Pendataan Honorer Bukan Untuk Diangkat PPPK Tanpa Tes

  • Bagikan
Rekrutmen PNS PPPK,Perbedaan pppk dan pns, BKPSDM LAMPUNG BARAT,
Kabupaten Lampung Barat butuh ribuan PNS. Namun tak ada rekrutmen CPNS 2022. Foto: Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan (ist)

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat menegaskan jika pendataan honorer atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerinah Kabupaten Lampung Barat bukan untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.

Hal itu ditegaskan Sekretaris BKPSDM Lampung Barat, Budi Kurniawan mendampingi Kepala KPSDM Ahmad Hikami, kepada Waktuindonesia.id, Senin, 12 September 2022.

Menurutnya, pendataan honorer saat ini untuk pemetaan dan bahan penyusunan roadmap tenaga non ASN.

“Ini yang harus dipahami publik. Bahwa pendataan saat ini bukan untuk diangkat menjadi PPPK tanpa tes,” ujar dia.

BACA JUGA: Anggota DPRD Lampung Barat Nopiyadi Dukung 86 Pendamping Sosial jadi PPPK

Untuk syarat tenaga non ASN yang masuk pendataan saat ini, Budi menjelaskan dengan rinci.

Menurut Sekban Budi, berdasarkan surat Menteri PANRB, dilaksanakan pendataan tenaga non ASN pada instansi pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

“Seperti kepala satuan kerja, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah,” terangnya.

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara, untuk tenaga kebersihan, pengemudi dan satpam atau belum termasuk yang didata.

“Sementara itu, untuk tenaga honorer seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN, sesuai dengan surat kemenpan dimaksud,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Diresmikan Bupati Parosil, PLTM Batubrak: Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Disinggung kapan pembukaan pendaftaran tes ASN atau PPPK sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi.

“Untuk penerimaan atau pendaftaran seleksi PPPK belum ada informasi,” pungkasnya.

(WII)

  • Bagikan