KD pun dicokok saat tengah berada di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong.
Polisi menggeledah KD dan menemukan dompetnya.
Di dompet itu berisi uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar, pecahan Rp20 ribu 29 lembar dan pecahan Rp50 satu lembar.
“Jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber sebanyak Rp3.030.000,” tegas Kapolsek Ery.
Selanjutnya KD serta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kepada polisi KD mengaku uang diduga palsu itu dibelinya dari seorang bernama Asep allias Roni warga Purwakarta, Jawa Barat yang kini masuk DPO.
“Berdasakan pengakuannya, pelaku mulanya mengenal Asep
di media sosial facebook (FB) dan WhatsApp (WA),” jelas Kompol Ery.
Uang diduga upal itu dibeli KD dengan uang asli. KD mendapat lima kali lipat upal dari nilai uang asli yang diberikan.
“Uang senilai Rp5 juta dibeli seharga Rp1 juta. Setelah transaksi selesai baru uang tersebut dikirim melalui ekspedisi jasa pengiriman,” tandas Kompol Ery. (WII)





