Bawaslu Lampung Barat Gandeng SMSI dan 10 Organisasi Awasi Pemilu 2024

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan 10 organisasi lainnya dalam pengawasan Pemilu 2024 partisipatif.

Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani Bawaslu dan SMSI Lampung Barat serta sejumlah organisasi lainnya di Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Selasa, 18 Oktober 2022.

MoU ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung Barat M Ishar dan Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa serta ketua sejumlah organisaai lainnya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Iin Gusanto, mengatakan MoU tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam Pasal 101
huruf a disebutkan, Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 13 tentang Pengawasan Penyeleggaraan Pemilihan Umum bahwa pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan koordinasi dengan instansi lembaga terkait atau kerjasama dengan kelompok masyarakat.

Pengawasan patisipatif Pemilu 2024 tersebut meliputi pengawasan pemilu serentak anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.

Kemudian, Pemilihan Presiden (Pilres) dan Wakil Presiden dan Pilkada 2024, yakni pilgub-wagub dan pilbup-wabup.

Dikatakan, organisasi yang telah menandatangani MoU diharapkan memberikan informasi atas dugaan maupun potensi pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:  Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Zulkifli Anwar Sasar Lampung Selatan
  • Bagikan