Selewengkan Dana BOS, 4 Pengurus Darul Huffaz Pesawaran Jadi Tersangka

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menetapkan tersangka kepada empat Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran atas kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah tahun anggaran 2019-2021.

Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.3 miliar lebih, yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi dengan cara mereka membuat pertanggungjawaban fiktif,” kata Diana, Selasa 8 November 2022.

“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” timpalnya.

Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.

“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung,” ujar dia.

“Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung, namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Peradi Gedong Tataan Buka Pendaftaran UPA 2023, Ini Jadwalnya
  • Bagikan