Kejari Pesawaran Lengkapi Berkas Ketiga Tersangka Penyelewengan BOS Ponpes Darul Huffaz

  • Bagikan

“Tersangka MI ini dari awal penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan ataupun panggilan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, bahkan dari proses penyelidikan,” ujar dia.

Dirinya juga mengungkapkan, Informasi yang diterima oleh tim penyidik, tersangka MI sudah tidak berada di Indonesia bahkan sebelum dilakukannya proses penyelidikan, dan langkah yang kita ambil saat ini, Jaksa penyidik sudah menetapkan tersangka MI ke dalam DPO.

“Kemudian informasi yang kita dapat, MI ini bukan WNI melainkan WNA, dan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut. Kemudian dari pihak keluarga yang bersangkutan juga sudah kita komunikasikan namun belum ada balasan,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  125 JCH Pesawaran Melakukan Perekaman Visa Biometrik
  • Bagikan