Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Firman Rusli serta para Kabid-Kabid Perkim.
Sekda Pesawaran, Wildan mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis dan para Kabid Perkim, terkait tindak lanjut adanya laporan tidak pernah berada di kantor.
“Hari ini kita langsung panggil mereka, untuk ditanyakan terlebih dahulu seperti apa hasilnya, nanti kita terapkan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Wildan, saat dijumpai diruang kerjanya di Pemkab Pesawaran, Kamis 1 Desember 2022.
“Disini saya juga didampingi oleh Inspektorat, Plh Kepala BKPSDM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum serta Asisten dua, yang membawahi Perkim, untuk memeriksa mereka,” timpalnya.
(WII)





