LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Mantan Peratin Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat Miranto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa, 13 Desember 2022.
Eks peratin Lumbok Timur itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) atau APBDes tahun anggaran 2021, senilai Rp429 juta lebih.
Peratin Lumbok Timur periode 2016-2022 tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.
Demikian ditandaskan Kepala Seksi Intelijen Zenericho mewakili Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut jaksa muda itu, jaksa penuntut umum (JPU) menahan Miranto setelah Penyidik Tipikor Polres Lampung Barat melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Rabu (13/12/22).
Dikatakan, JPU yang telah ditunjuk, yakni Mart Mahendra Sebayang, Yayan Indriana, Hakim Agoeng Tirtayasa, Deni Kurniawan, Muhammad Eri Fatriansyah dan Ansori Apriyadi kini tengah menyiapkan berkas yang diperlukan untuk proses persidangan.





