Diketahui bahwa modus Miranto, yakni melakukan kegiatan pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan rehabilitasi balai pekon yang memang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian gedung.
Terdakwa juga diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat pertanggungjawaban agar seolah-olah item pembangunan yang akan dilakukan sudah di kerjakan padahal dalam realisasinya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan unit Tipikor Polres Lampung Barat beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp429.058.700,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsider Pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.”
(WII)





