Polda Lampung Ungkap Penggunaan Merek Terdaftar tanpa Izin

  • Bagikan

BANDAR LAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Seorang penjual beras di Lampung harus berurusan dengan hukum lantaran mengunakan merek orang lain yang telah terdaftar tanpa izin.

Dia adalah K, warga Jalan Bakau, Bandarlampung.

“Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang yang telah terdaftar secara legal,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Desember 2022.

“Benar dari hasil konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum dilakukan oleh seorang pelaku berinisial K warga Jalan Bakau, Bandarlampung,” tambahnya.

Menurutnya, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana merek dan indikasi geografis oleh K dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan memperdagangkan produk beras kemasan kilogram dengan merek ”Raja Udang” yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A.

Dia melanjutkan kejadian tersebut berawal saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek yang sama yakni “Raja Udang” dengan kualitas beras dan harga yang berbeda.

BACA JUGA:  Terbentuk! Perkumpulan Pedagang Sayur Keliling Waykanan
  • Bagikan