“Korban yang merasa tertekan dengan perilaku JU, lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota LSM tersebut,” kata dia.
“Saudara JU kita amankan di salah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawanya,” timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum anggota LSM GMBI dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu dan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan,” tambahnya.
“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.
Sementara, Ketua LSM GMBI Kabupaten Pringsewu Neni belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi melalui sambungan telpon aktif namun belum memberikan respon.
(WII)





