PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Lantaran diduga terlibat kasus pemerasan, seorang oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Pringsewu inisial JU (49) diamankan Satreskrim Polres setempat pada Senin 19 Desember 2022.
“Iya, benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial JU (49), atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Pekon,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adiago Mayora, Selasa 20 Desember 2022.
Dikatakan Feabo, dari hasil penyelidikan, oknum anggota LSM GMBI tersebut meminta sejumlah uang kepada salah satu Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu.
“Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran,” ujarnya.
Dia memjelaskan, karena risih dengan prilaku oknum anggota LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum anggota LSM tersebut.
“Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta. Namun beberapa waktu kemudian oknum anggota LSM itu kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp3 juta lagi, saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima JU,” jelasnya.
Namun, kata Feabo beberapa pekan kemudian, JU kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.





