“Untuk para siswa yang tercatat menggunakan knalpot brong, saya serahkan kepada guru BK dan membuat surat pernyataan untuk memasang knalpot standar,” ujar dia.
“Karena knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut, dan penindakan dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.
(WII)





