Dirinya juga menegaskan bahwa Kades tak boleh risih terhadap keluhan warga masyarakat yang ada di desanya.
“Pada era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa. Saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





