GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran berkolaborasi bersama masyarakat dalam optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pesawaran.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Sekda Wildan mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang efektif dan efisien, serta untuk mewujudkan optimalisasi tersebut tentunya diperlukan adanya kinerja dan pengelolaan yang baik, serta melakukan inovasi-inovasi yang bermuara kepada perbaikan pengelolaan Pajak dan Retribusi serta peningkatan realisasi penerimaan daerah.
“Jadi saya ingatkan kepada seluruh Kepala OPD pengelola Pendapatan dan Belanja Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah guna percepatan pelaksanaan transaksi non tunai berbasis digital yang sesuai dengan jenis pendapatan dan belanja yang dikelola,” kata Wildan, saat menjadi Pembina dalam upacara bulanan di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat 17 Februari 2023.
Dirinya menjelaskan, saat ini pelaksanaan transaksi non tunai untuk pendapatan telah dimulai untuk penerimaan Pajak Daerah, dimana Badan Pendapatan Daerah telah menyediakan kanal-kanal pembayaran non tunai berbasis digital untuk pembayaran pajak daerah, antara lain QRIS, Mobile Banking, ATM, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, OVO, Linkaja, Agen-agen Bank Lampung, Indomaret, Alfamart dan terus akan dilakukan perluasan ke kanal-kanal digital lainnya.
“Nanti transaksi penerimaan pajak berbasis digital lainnya yang dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah, yaitu bekerja sama dengan PT. Bank Lampung melakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box) di beberapa objek pajak Kabupaten Pesawaran untuk merekam transaksi yang dilakukan wajib pajak dan jumlah pajak yang dipungut dari konsumennya,” ujar dia.
Menurutnya, pemanfaatan tapping box ini akan berjalan efektif apabila dilakukan pengawasan yang ketat kepada wajib pajak dalam penggunaannya, dan mengingat personil pengawasan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang terbatas.





