Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang terang benderang kemana saja anggaran makan minum tersebut mengingat DPRD merupakan lembaga kepanjangan tangan masyarakat.
“Karena aturannya jelas, Peppres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah,” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran (Sekwan) , Toto Sumedi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan karena sedang ada rapat.
“Nanti masih mau rapat dulu,” jawabnya singkat.
(WII)





