Petani Plasma Pesisir Barat Gelar Aksi Damai Terkait Konflik Lahan Perkebunan Sawit PT KCMU

  • Bagikan

 

KRUI, WAKTUINDONESIA-Sekitar 100 orang dari Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan dan dari beberapa pekon di Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang merupakan para petani plasma menggelar aksi damai ihwal konflik lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) yang dinilai tumpang, di lingkungan Sekretariat Pemkab Pesibar, Senin (27/2).

Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Pesibar dan Satuan Polisi-Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pesibar.

Setelah sempat menyampaikan orasinya dan meminta untuk berdialog dengan Wakil Bupati (Wabup), A. Zulqoini Syarif, akhirnya massa melalui beberapa orang perwakilannya dipertemukan dengan Wabup A. Zulqoini Syarif, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zukri Amin, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Imam Habibudin, Kapolres Pesibar, AKBP. Alsyahendra, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diruang rapat Lantai 4 Sekretariat Pemkab Pesibar.

Dihadapan Wabup dan Kapolres, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai tersebut, Nurzaman, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dalam rangka mempertanyakan terkait permasalahan konflik lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. KCMU. Karena menurut pria yang biasa dipanggil Cak Nur itu, bahwa lahan yang dikelola oleh PT. KCMU tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). “Sesuai dengan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa PT. KCMU tidak memiliki HGU, yang secara otomatis berarti perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin perkebunan,” ungkap Cak Nur.

Cak Nur menjelaskan kaitan dengan aksi damai yang dilangsungkannya bersama para petani plasma tersebut, pihaknya menuntut agar PT. KCMU mengembalikan sertifikat lahan perkebunan sawit milik petani plasma yang sampai saat ini masih tertahan di PT. KCMU, dengan dalih petani plasma masih memiliki utang dengan PT. KCMU. “Jika mengacu dengan perjanjian mitra antara petani plasma dengan PT. KCMU seharusnya sejak panen perdana pada Tahun 1998 dengan durasi mitra selama delapan tahun, maka pada Tahun 2006 seharusnya petani plasma tidak lagi memiliki hutang,” lanjut Cak Nur.

BACA JUGA:  14 PNS di Pesisir Barat Duduki Jabatan Fungsional, Ini Daftarnya

Cak Nur menambahkan bahwa pihaknya meminta agar diusutnya dugaan oknum mafia tanah yang mempermainkan lahan perkebunan sawit. Pasalnya banyak para petani plasma yang merasa tidak pernah menjual lahan miliknya, akan tetapi justru di PT. KCMU justru statusnya terjual. “Selain itu ada juga lahan milik petani plasma yang dengan sengaja ditelantarkan oleh oknum mafia tanah, sehingga dengan rasa terpaksa petani plasma menjual lahan miliknya kepada PT. KCMU,” lanjutnya

Masih kata Cak Nur, selain itu dana penjualan lahan yang diterima oleh para petani plasma tidak sesuai dengan yang dibayarkan oleh PT. KCMU. “Diduga pembayaran yang tidak sesuai ini juga dimainkan oleh para oknum mafia tanah,” pungkasnya.

Ia menandaskan bahwa selama ini petani plasma juga tidak pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh lahan.

Dalam momen tersebut, Maryadi yang juga salah satu perwakilan petani plasma juga sempat menyampaikan bahwa adanya ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh preman PT. KCMU.

  • Bagikan