Biadab, Bapak Tega Setubuhi Dua Anak Kandungnya Di Pringsewu

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Akibat pengaruh minuman keras jenis tuak DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar

Perbuatan bejat tersebut dilakukan DM, disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya itu, DM (39) ditangkap polisi dan saat ini dirinya meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah Tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” kata Hasbulloh, Sabtu 11 Maret 2023

Dia menjelaskan,terungkapnya kasus tersebut  berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.

“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujarnya

Kapolsek melanjutkan, mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian

“Tersangka sendiri berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat 10 Febriari 2023 sekitar pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Fitri, Polres Pringsewu Gencar Gelar Vaksinasi Mobile

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya.

(WII)

  • Bagikan