Dirinya juga meminta kepada pihak terkait dan APH supaya menyelidiki sebab kecelakaan untuk kemudian jalan diperbaiki, karena itu sudah menyangkut keselamatan masyarakat.
“Rekanan dalam pembangunan jembatan itu juga perlu didesak, supaya dapat memperbaiki jalan itu,” jelasnya.
“Kalau ada unsur-unsur pidana seperti mark up, itu sudah ranah aparat penegak hukum, dan tentunya kami dari LSM BANKI juga akan ikut mengawalnya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pemborong saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pihaknya menolak panggilan, dikirim SMS juga tidak ada jawaban.
(WII)





