Pencuri Kuras Isi Rumah Milik Warga Tanjung Agung Way Lima

  • Bagikan

Dirinya mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 (satu) buah kunci Pas 19.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

“Jadi saya menghimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran agar senantiasa waspada di Bulan Ramadhan, tingkatkan siskamling di desa.dan sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Peduli Sesama, Srikandi Dermawan Terus Lakukan Aksi Sosial Jumat Barokah
  • Bagikan