Residivis Warga Gadingrejo Pringsewu Tertangkap Tangan Edarkan Upal

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial ES (31) warga Pekon (Desa) Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo Pringsewu, pada Selasa 4 April 2023, pukul 15.30 Wib.

Dari tangan pelaku tersehlbut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

“Selain itu Polisi juga turut mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp 40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu di sejumlah toko,” kata Feabo, Rabu 5 April 2023.

Ia mengatajan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung dan toko sembako.

“Berawal dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES,” ujarnya.

Kemudian lanjut Feabo, dalam proses pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan ini mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.

“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung dan toko sembako dengan modus membeli sejumlah barang,” kata dia.

BACA JUGA:  Maulana Dilantik Jadi Waka 1 DPRD Pringsewu Gantikan Mastuah
  • Bagikan