“Yang pertama yaitu, berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah
,tidak menggunakan helm, Melawan arus,” jelasnya.
“Kemudian, Melampaui batas kecepatan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, Ranmor over load dan over dimensi, dan yang terakhir Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” tambahnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Saya berharap kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” pungkasnya
(WII)





