Selain itu, berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung No.045.2/2581/07/2023, tentang perubahan kedua atas hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Maka dari itu, Pemkab Pesawaran juga telah ditindaklanjuti dan akan disampaikan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesawaran serta instansi terkait lainnya,” ujar dia.
“Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata. Juga memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023,” pungkasnya.
(WII)





