Edarkan Sabu, 2 Pelaku Warga Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan
2 terduga pelaku pengedar sabu warga Gedongtataan Kabupaten Pesawaran/Foto: Ist

Dirinya menjelaskan, atas penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi bernama OH yg merupakan rekan dari pelaku WP.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berlebel 200, satu bungkus plastik bening berlebel 150, satu bungkus plastik bening berlebel 100, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu unit handphone merek Poco warna hitam serta uang tunai senilai Rp150 ribu,” ujar dia.

Dirinya menjelaskan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Penerapan One Center Pemkab Pesawaran Capai 30 Persen
  • Bagikan