“Kemudian pengendara dengan pengaruh alkohol, berkendara melawan arus atau melanggar rambu lalu lintas serta pengendara ugal-ugalan,” ujar dia.
Menurut mengungkapkan, sejumlah sanksi telah disiapkan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melakukan pelanggaran dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Sanksi tersebut dilakukan mengacu pada tilang elektronik (e-tilang). Sebelumnya kami juga sudah memasang dua kamera Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dan delapan kamera pemantau yang tersebar di sejumlah lokasi strategis,” pungkasnya.
(WII)





