“Setibanya disana pelaku langsung memukul korban (PP) dengan menggunakan sebatang pipa besi yang sudah di bawa dari rumah pelaku,” ujarnya
“Pelaku memukul korban sebanyak lima kali dibagian punggung belakang korban yang mengakibatkan korban terluka dan terjatuh kemudian korban kembali bangun dan lari menyelamatkan diri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padang Cermin.
“Lalu Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FCM di kediamannya,” jelasnya.
“Saat ini pelaku tindak pidana penganiayaan inisial (FCM) tengah mendekam di Polsek Padang Cermin dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
(WII)





