Dirinya menjelaskan, akan diadakan gerai bersama untuk menerbitkan perizinan kapal, lalu kapal yang belum mengantongi izin tidak boleh berlayar dan itu ada aturannya didalam Undang-Undang termaktub bahwa di Pelayaran itu harus terinfokan kepada KSOP.
“Di Kabupaten Pesawaran ini masih banyak dermaga-dermaga yang tidak sesuai standar, dan memang di operasionalkan untuk angkutan namun tidak berkoordinasi dengan pihak setempat.
“Ini juga menjadi buah pembahasan, yang akan kita cari solusinya sehingga setiap orang yang berlayar melalui fasilitas dermaga harus diberikan jaminan keselamatan dengan kapal layak berlayar, fasilitas keselamatan, lift jacket, juga kapasitas kapal harus diperhatikan,” pungkasnya.
(WII)





