“Tidak menutup kemungkinan di 12 desa se-Kecamatan Kedondong ini ada yang seperti ini. Kami sebagai warga masyarakat menginginkan pihak kecamatan untuk meninjau ulang berkas-berkas aparatur desa tersebut, kalau bisa hadirkan mereka ke kantor kecamatan dengan membawa ijazah asli dan nama asli mereka,” pintanya.
Sementara, Kepala Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong Amrulloh, membenarkan bahwa ada perangkat desanya yang menggunakan ijazah orang lain.
“Hanya ada satu yang menggunakan ijazah orang lain dan itu menggunakan ijazah anak kandungnya sendiri, karena anaknya sedang berada di luar daerah,” kata Amrulloh.
“Awalnya memang iya Kadus dan Kasi pelayanan menggunakan ijazah anaknya dan ponakannya karena mereka masih di Jawa, tapi sekarang sudah yang bersangkutan yang masuk,” tambahnya.
Disinggung terkait permasalahan tersebut diperbolehkan atau tidak menggunakan ijazah orang lain, dirinya mengakui bahwa hal tersebut tidak bisa.
“Waktu itu anaknya dan keponakan masih di luar kota, jadi pamannya yang bekerja, sebenarnya tidak bisa seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui besaran penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Jika dikalikan selama tiga tahun maka negara telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk membayar siltap ketiga oknum perangkat desa Tebajawa Kecamatan Kedondong itu.
(WII)





