Menurutnya, kedepan pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap para aparatur desa se-Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
“Ini sudah menjadi perencanaan kita juga untuk menertibkan data-data para aparatur desa, agar tidak ada lagi kejadian aparatur desa yang menggunakan ijazah orang lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga perangkat Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, diduga menggunakan ijazah orang lain untuk bekerja di desa.
Tiga oknum perangkat desa tersebut adalah Azhar Sonus menggunakan ijazah keponakannya yaitu M. Fadli untuk menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Teba Jawa, kemudian Jamsari menggunakan ijazah anaknya yaitu Surya Tama untuk menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, dan M. Yazid menggunakan ijazah anaknya Desi untuk menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan di Desa Tebajawa.
Salah satu warga Desa Tebajawa yang namanya enggan untuk disebutkan mengatakan, bahwa tiga oknum perangkat desa tersebut sudah bekerja menggunakan ijazah orang lain selama kurang lebih tiga tahun.
“Mereka bekerja itu sudah hampir tiga tahun, dan itu sudah pasti diketahui oleh Kepala Desanya. Namun Kades hanya diam saja,” kata dia, Sabtu 2 September 2023.
(WII)





