DPRD – Pemkab Pesawaran Teken Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2023

  • Bagikan
DPRD dan Pemkab Pesawaran tanda tangani Kesepatakan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2023/Foto: Ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD mendasari perubahan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Hal itu dikatakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Sekretaris Daerah, Wildan pada Rapat Paripurna dalam rangka Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara di Gedung DPRD Pesawaran, Senin 4 September 2023.

Wildan mengatakan, perkembangan tersebut yaitu adanya perubahan asumsi-asumsi dasar ekonomi makro pada triwulan kedua pada tahun 2023 serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023.

“Lalu, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan selanjutnya adanya kebijakan Pemerintah Provinsi yaitu terbitnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/781/VI.03/HK/2022 tentang Penetapan Target Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” kata Wildan.

“Hal lain yaitu menyesuaikan rekomendasi BPK-RI berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” timpalnya.

BACA JUGA:  Jalin Silaturahmi, Tingkatkan Koordinasi, Kak Nanda Gelar Rakor Kwarcab Pramuka
  • Bagikan