Menurutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS juga mempertimbangkan dan mencermati kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya. Secara komprehensif rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 telah dibahas ditingkat badan anggaran DPRD antara tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Hasil pembahasan tersebut disusun dan dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023,” ujarnya.
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023,” pungkasnya.
(WII)





