Fakta Baru 3 Perangkat Desa Tebajawa Kedondong Kerja Pakai Ijazah Anak Dan Keponakan

  • Bagikan
Foto yang diduga absensi perangkat Desa Tebajawa Kedondong Kabupaten Pesawaran/Foto: Ist

“Saya tidak mau tahu siapa orang-orang itu, yang pasti mereka yang bekerja harus sesuai dengan yang ada di SK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Kedondong, terhadap tiga perangkat Desa Teba Jawa yang diduga menggunakan ijazah orang lain.

Pasalnya hasil pemeriksaan yang dilakukan Dinas PMD Pesawaran menyatakan bahwa tiga perangkat Desa Tebajawa tersebut, tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan Plt Camat Kedondong Irwan Rosa menyatakan bahwa, rekomendasi dari Camat sesuai dengan nama yang ada di ijazah dan di SK, dan Camat juga membenarkan bahwa mekanisme yang bertugas menjadi aparatur Desa Tebajawa tersebut adalah orang lain yaitu orang tua dan pamannya. Yang artinya ada indikasi penggunaan ijazah orang lain.

Tak hanya itu saja, bahkan Kepala Desa Tebajawa Amrulloh saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya dugaan penggunaan ijazah orang lain yang dilakukan ke-tiga aparatur desanya, dengan menyatakan bahwa hanya ada satu yang menggunakan ijazah orang lain, sementara yang dua lagi tidak sampai tiga tahun sudah digantikan oleh yang bersangkutan atau pemilik ijazah.

Artinya dugaan penggunaan ijazah orang lain tersebut benar adanya di Desa Tebajawa. Karena hampir semua aparatur Desa Tebajawa mengetahui bahwa yang bekerja itu bukan yang ada di SK melainkan orangtuanya dan pamannya. Namun ada apa dengan Dinas PMD Pesawaran yang menyatakan bahwa tidak ada penggunaan ijazah orang lain bahkan menyatakan telah sesuai dengan aturan?.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Kepala Dinas PMD Pesawaran diwakili Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Joko Dian Suharyono mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kades Tebajawa tidak ada penggunaan ijazah orang lain dan nama yang ada dalam Surat Keputusan (SK) sudah sesuai dengan yang ada di ijazah.

BACA JUGA:  Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat, Pekon Tanjung Jaya Gelar Musdes 2024

“Semua sudah sesuai, mulai dari penjaringan, dan rekomendasi juga kan dari Camat, artinya tidak ada penggunaan ijazah orang lain di situ, karena SK dan ijazah merupakan satu orang,” kata Joko, Senin September 2023.

(WII)

  • Bagikan