KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Persoalan oknum tiga perangkat Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang diduga menggunakan ijazah anak kandung dan keponakannya menemukan fakta baru.
Berdasarkan absensi yang ada di Desa Tebajawa menyatakan nama ketiga oknum aparatur desa yang menggunakan ijazah anak dan keponakannya tersebut ditulis dengan tulisan tangan, dan juga beredar foto ketiganya yang sedang bekerja di Balai Desa Tebajawa.
Tiga oknum perangkat desa yang menggunakan ijazah tersebut adalah:
1. Azhar Sonus menggunakan ijazah keponakannya yaitu M. Fadli untuk menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Tebajawa.
2. Zamsari menggunakan ijazah anaknya yaitu Surya Tama untuk menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.
1. M. Yazid menggunakan ijazah anaknya Desi untuk menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan di Desa Tebajawa.
Penggunaan ijazah orang lain di Desa Tebajawa tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kedondong Irwan Rosa saat memanggil Kepala Desa Tebajawa Amrulloh untuk mengkonfirmasi adanya dugaan tiga perangkat Desa Tebajawa yang menggunakan ijazah orang lain.
Plt Camat Kedondong Irwan Rossa mengatakan, sesuai data yang ada di kecamatan bahwa nama yang ada di SK atau rekomendasi dari kecamatan adalah nama yang sesuai dengan ijazah anak dan keponakannya, bukan nama ketiga aparatur desa yang bekerja saat ini.
“Makanya saya sudah panggil kadesnya untuk segera membenahi permasalahan tersebut. Saya sampaikan juga kepada Kades Tebajawa untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk bekerja dan jangan cari-cari masalah,” kata dia, saat dihubungi beberapa waktu lalu, Selasa 12 September 2023.





