Ketua PWI Apresiasi Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pemukulan Wartawan

  • Bagikan
Ketua PWI Kabupaten Pesawaran M. Ismail/Foto: Apriasnyah

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Ismail mengapresiasi kinerja pihak Polres Pesawaran dalam mengungkap dugaan kekerasan yang menimpa Angger Pangestu (22) wartawan media online Waktuindonesia.id.

Ismail mengatakan, dalam bertugas wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga siapapun yang menghalangi tugas wartawan memiliki konsekuensi hukum.

“Mewakili seluruh insan pers khususnya yang tergabung di PWI Pesawaran, kami sampaikan apresiasi kepada personel Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil membekuk pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan,” kata Ismail, Minggu 24 September 2023.

Menurutnya, peristiwa tersebut, harus menjadi efek jera bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput hingga menyajikan informasi kepada publik di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah menegaskan bagi yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar dia.

BACA JUGA:  DPRD Pesawaran Rekomendasikan LKPJ 2022, Bupati Dendi Berikan Apresiasi
  • Bagikan