Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di outlet BRI Link di Wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Ratusan voucher tersebut disembunyikan oleh tersangka dalam sebuah tas berwarna cokelat diletakan di tempat kerja pacarnya.
“Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan oleh tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya,” jelasnya.
Motif tersangka dalam melakukan aksi nekatnya tersebut dikarenakan terlilit hutang, Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah Pringsewu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing,” tegasnya
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dalam proses penyidikan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(WII)





