“Oleh karena itu, pasca lahirnya UU ini yang perlu kita lakukan adalah mengawal implementasi kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kemenkop UKM sebagai induk seluruh koperasi di Indonesia harus segera melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan fokus untuk memetakan KSP mana yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop),” timpalnya.
Dirinya mengatakan dampak regulasi bagi koperasi adalah melakukan self asessment & penilaian keunggulan melalui https://pengawasankoperasi.kemenkopukm.go.id/ dan juga melakukan self declare atau pernyataan mandiri melalui https://ods.kemenkopukm.go.id/ dengan deadline tahap 1 sampai 15 okt 2023.
Hendrik mengingatkan untuk mengoptimalkan waktu transisi selama dua tahun 2023-2024 untuk self asessment & penilaian keunggulan serta self declare atau pernyataan mandiri dengan catatan sesi Close loop pada Juni 2024 dan Open loop tahun 2025 akan berlaku efektif pada 13 januari 2026.
“Jika hal itu tidak dilaksanakan maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa wajib membubarkan diri atau menutup USP dan bahkan sanksi pidana,” tutupnya.
(WII)





