Satu Data Desa Indonesia, BPS RI Kunjungi Pemkab Pesawaran

  • Bagikan
BPS RI kunjungan kerja di Pemkab Pesawaran bahas Satu Data Desa Indonesia/Foto: Ist

Ia menambahkan kebutuhan desa menjadi objek dan subjek pembangunan, sekaligus ujung tombak kegiatan statistik oleh Kementerian maupun Lembaga.

“Peran ganda pemerintah desa selain menjadi narasumber data, juga menjadi pelaku pendataan, karena banyak permintaan data di tingkat desa yang isinya saling berkaitan dan Pemerintah Desa juga memerlukan dukungan untuk kegiatan Statistik di tingkat desa,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, bahwa Satu Data Desa mengacu pada Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk. Tujuannya adalah untuk mengatur tata kelola data instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanakan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Sehingga akurasi data tentang kependudukan dan administrasi wilayah data desa adalah hal yang sangat penting bagi Pemerintah Pusat dalam pengelolaan data,” kata dia.

Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari BPS Provinsi Lampung, Kepala BPS Kabupaten Pesawaran, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Pesawaran.

(WII)

BACA JUGA:  Komunitas POC Lampung Santuni Anak Yatim Dan Duafa Di Natar
  • Bagikan