KRUI, WAKTUINDONESIA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar tengang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, di ruang rapat DPRD Pesibar, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dihadiri 20 dari 25 anggota legislatif itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, serta dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab, Jon Edwar, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat.
Ketua Bapemperda DPRD Pesibar, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis yang bertujuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Pesibar.
Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.





