“Jadi harus melalui musyawarah desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru di sahkan oleh Bupati,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, oknum kepala desa ini berdalih menggunakan perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar.
“Dengan perdes yang sudah dibuatnya tersebut kemudian perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa meyakinkan para penerima kompensasi tersebut,” pungkasnya.
(WII)





