“Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp. 12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta,” ucap Iptu Al Haqqi pada Selasa, 12 Desember 2023.
“Kendaraan korban yang digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Haqqi mengungkapkan, tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut. Dengan nekat, ia menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.
“Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





