Gadaikan Mobil Sewaan, IRT Warga Pugung Pringsewu Diringkus Polisi

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Polres Pringsewu berhasil meringkus pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin, 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43), yang berasal dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, FA terlibat dalam penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Daihatsu Granmax (BE 8697 RM) milik korban Aziz (49) dari Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” kata dia.

Ia mengungkapkan, Tersangka menggunakan modus operandi dengan menyewa mobil pickup korban seharga Rp. 100 ribu per hari, namun tidak membayar uang sewa dan malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Kejari Pringsewu: Kasus Kasubbag di DPRD Bisa Seret Nama Lain
  • Bagikan