Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku menggunakan modus pura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin membeli rokok di warung.
“Setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban tersebut telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta,” tambahnya.
Menurutnya, hasil gadai uang digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi seperti membeli makanan dan rokok. Sepeda motor korban sudah ditemukan dan diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkasnya.
(WII)





