PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA- Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu mengamankan dua pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua (motor) di Kecamatan Sukoharjo kabupaten setempat.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial ARK (28) warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaksanaan Harian (Plh) Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Jumat 19 Januari 2024.
“Pelaku TK di ringkus di Pekon Sukoharjo III sekira pukul 00.15 Wib. sedangkan ARK di tangkap di Pekon Keputran pada pada pukul 21.00 WIB,” kata Eko, Senin 22 Januari 2024.
Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE 3422 UA senilai Rp.4,5 juta. Korban adalah Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.





