GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kuasa Hukum dan keluarga korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madani Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, minta Polda Lampung segera menetapkan dan menangkap pelaku.
Aan Novalindo selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, sampai saat ini kepolisian telah memiliki hasil BAP pelaku yang mengakui perbuatan pencabulan tersebut dan juga hasil visum.
“BAP pertama pelaku kan sudah mengakui, kemudian berdasarkan hasil visum korban juga sudah ada, dengan hasil adanya robekan di bagian kemaluan korban,” kata dia. Rabu 31 Januari 2024.
“Dengan adanya dua barang bukti tersebut, kami rasa kepolisian sudah bisa menetapkan pengasuh ponpes (SB) sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada AW (16),” timpalnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pelaku sudah tidak menempati rumahnya lagi, pasca kasus pencabulan ini mencuat.
“Informasi yang kami terima dan berdasarkan keterangan dari tetangga pelaku, saat ini pelaku sudah tidak ada di rumahnya, makanya polisi harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan kepada pelaku, kalau pelaku melarikan diri kan bisa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
“Kami yang dikuasakan dan mendampingi korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Kami minta kasus ini jangan berlarut-larut,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, atas kejadian tersebut hingga kini korban mengalami trauma psikis berat.





