Polres Segera Panggil Kades Gunung Sugih Kedondong Atas Dugaan Korupsi DD

  • Bagikan
Foto Ilustrasi/Net

“Jika penemuan itu benar adanya, maka Kades Syaiful Anwar harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun jika tidak dikembalikan sampai batas yang telah diatur dalam aturan, maka akan ada dampak hukum yang diterima oleh Kades itu,” ujarnya.

“Ini juga untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya, sehingga Kades tidak sewenang-wenang terhadap penggunaan dana desa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pesawaran limpahkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong tahun 2021-2022, yang dikelola Kades Syaiful Anwar ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesawaran.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto mengatakan bahwa, saat ini dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih telah dilimpahkan ke Unit Tipidkor Polres Pesawaran.

“Sudah kita limpahkan ke Tipidkor Polres Pesawaran, ada pengembalian uang Rp50 juta lebih pada tahun 2021-2022,” kata Singgih, Rabu 24 Januari 2024.

(WII)

BACA JUGA:  Launching KTN di Margo Makmur, Pasang Portal Desa, Zero Kasus Covid-19
  • Bagikan